Manado, dotNews.id – Tim Alpha ROTR berhasil mengamankan terduga pelaku keributan di Desa Koka Jaga II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Rabu (01/11/2023) sekira pukul 01.30 Wita.
Kejadian tersebut bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya keributan pada pukul 23.30 Wita.
Tim Alpha ROTR segera merespons laporan tersebut dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung mengidentifikasi terduga pelaku berinisial DU (20), seorang buruh bangunan warga Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, keributan terjadi karena perselisihan dengan istrinya, Michele Albert, terkait pulang larut malam. Saat pelaku ingin meninggalkan rumah setelah dimarahi, insiden berlanjut dengan dorongan terhadap istrinya, yang kemudian dilihat oleh kakak ipar pelaku, Rafly Albert.
“Ipar pelaku pun mengambil tindakan dengan memukul pelaku di wajah,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian menelpon kakaknya, yang datang bersama temannya Abel untuk mencari ipar pelaku dan menciptakan keributan di sekitar rumah istrinya.
“Alhasil, Tim Alpha ROTR berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit motor yang digunakan oleh kakak pelaku,” terang Haryono.(**)















