boltara
HUKRIM

Tegas, Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

×

Tegas, Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

DOTNEWS.ID | MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap kasus. Termasuk dugaan mengusut tuntas kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP. Kasus tersebut kini tengah ditangani secara serius.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menerangkan, Polda Sulut telah menerima laporan resmi dari korban, perempuan berinisial MS (23), Rabu (15/4)2026).

Laporan tersebut terkait peristiwa yang diduga terjadi pada bulan Agustus 2025 di Kota Manado.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulut pada tanggal 6 April 2026.

“Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Bila terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas,” tandas Alamsyah.

“Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan serius oleh Subdit I Ditres PPA dan PPO, serta Bidang Propam Polda Sulut,” tegasnya lagi.

Hingga saat ini, Polda Sulut telah mengambil langkah-langkah dalam penyidikan. Antara lain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti elektronik berupa file rekaman video, serta melakukan forensik digital untuk memastikan keaslian konten video tersebut.

“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional,” ucap Alamsyah.

“Selain proses pidana yang berjalan, proses internal juga dilakukan Bidang Propam,” sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggota Polri seyogyanya memiliki tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti masyarakat.

“Kapolda Sulut sudah menegaskan bahwa oknum anggota yang terbukti bersalah harus ditindak tegas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Pihak Polda Sulut juga memastikan akan memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku bagi korban selama proses hukum berlangsung. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *