DOTNEWS.ID Jakarta – Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis 9 tahun hukuman penjara dalam tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tambah hakim Tipikor.
Diketahui sebelumnya dalam perkara ini Jaksa KPK menuntut Karen Agustiawan dengan pidana selama 11 tahun penjara.
Menurut Jaksa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina yang merugikan negara hingga USD 113 juta atau setara Rp1,7 triliun.(**)















