DOTNEWS.ID | BOLMUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Salah satunya melalui pemasangan banner larangan PETI dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di kawasan Kilometer 20 Hulu Bintauna, Kecamatan Bolangitang Timur, Rabu (22/7/2026).
Langkah preventif tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan emas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolangitang, IPDA Rachmat Sondeng, bersama personel Polsek Bolangitang dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Provos Polsek Bolangitang AIPTU Sukamto, Kanit Reskrim BRIPKA Noldi Mamisalah, Kanit Intelkam BRIPKA Riko Pangkey, anggota Reskrim BRIPTU C.H. Dayoh, Kasi Trantib Kecamatan Bolangitang Timur Aiyam Lumabiang, serta Sekretaris Desa Biontong Rahmat Ontrael.
Kapolsek Bolangitang mengatakan, pemasangan banner imbauan larangan PETI merupakan langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak hukum dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain sosialisasi, tim juga melakukan pengumpulan bahan keterangan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Hulu Bintauna.
Dari hasil pendataan di lapangan, ditemukan enam lokasi yang terdapat peralatan operasional pertambangan.
Di lokasi inisial UB, petugas menemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng. Lokasi IB juga ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, serta satu unit mesin dompeng.
Sementara itu, di lokasi AS ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng. Di lokasi WR, petugas mendata satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, serta satu unit mesin dompeng.
Lokasi AP menjadi titik dengan jumlah alat terbanyak, yakni dua unit ekskavator, dua unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng. Sedangkan di lokasi FN ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han melalui Kapolsek Bolangitang IPDA Rachmat Sondeng menegaskan bahwa Polri mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan tindakan hukum.
“Polri mengutamakan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPDA Rachmat Sondeng.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang,” tambahnya.
Polres Bolaang Mongondow Utara berharap sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna mencegah praktik PETI sejak dini.
Dengan langkah preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat terlindungi dari dampak buruk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.(humaspolres)














