DOTNEWS.ID | BITUNG – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah terjadi dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Terduga pelaku diamankan Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 04.00 Wita di dalam rumah seorang warga di Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI, Kecamatan Girian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Resmob Polres Bitung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan bahan keterangan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat personel URC Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob yang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.
Kasat Reskrim menambahkan, karena terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Bitung menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. (Sman)















