boltara
DAERAH

Follow the Money! Kejati Sulut Perang Melawan Pencucian Uang di Kawasan Ekonomi Biru

×

Follow the Money! Kejati Sulut Perang Melawan Pencucian Uang di Kawasan Ekonomi Biru

Sebarkan artikel ini
Kajati Sulut, Jacob Pattipelory didampingi Walikota Bitung, Hengky Honandar dan Kajari, Erwin Widihantono

DOTNEWS.ID | BITUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengirimkan sinyal kuat bahwa perang terhadap korupsi tidak lagi berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi kini berfokus memburu aliran dana dan aset hasil kejahatan.

Melalui pendekatan follow the money, Kejati Sulut berkomitmen membongkar praktik pencucian uang yang diduga semakin marak di kawasan ekonomi biru Sulawesi Utara.

Komitmen itu ditegaskan dalam Seminar Hukum bertajuk “Strategi Penelusuran Aliran Dana dan Mekanisme Penundaan Penuntutan dalam Penanganan Perkara Pencucian Uang” yang digelar di Aula SH Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Pattipelory yang membuka seminar sebagai keynote speaker menegaskan, paradigma penegakan hukum saat ini bukan hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.

“Belum lama ini kami telah menyita Rp15 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas ESDM, Direktur, dan Manajer Produksi PT HWR. Penyidikan masih terus berjalan untuk menghitung besarnya kerugian negara,” ungkap Jacob.

Menurutnya, penyidik tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi juga mendalami kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.

“Yang kami telusuri baru sekitar 32 hektare lahan tambang. Bayangkan jika aktivitas itu mencapai 46.000 hektare. Saat ini praktik suap dan hasil korupsi juga telah berubah modus, menggunakan aset kripto, transaksi digital, hingga perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul uang,” tegasnya.

Jacob memastikan Kejati Sulut akan terus menelusuri aliran dana, aset, dan transaksi digital yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya memiskinkan pelaku korupsi.

Seminar tersebut turut menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, SH., MH., yang menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat dilakukan secara aktif maupun pasif.

Menurut Amin, tantangan terbesar dalam perkara TPPU adalah membuktikan unsur mens rea, yaitu adanya pengetahuan atau kesengajaan pelaku bahwa harta yang dikuasainya berasal dari tindak pidana.

“Pembuktian unsur kesengajaan menjadi salah satu aspek paling krusial dalam perkara pencucian uang dan sering menjadi tantangan di persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Dr. Herlianty Bawole, SH., MH. menegaskan bahwa strategi follow the money merupakan pendekatan paling efektif dalam membongkar jaringan pencucian uang karena fokus pada jejak perputaran dana, bukan semata mengejar pelaku tindak pidana asal.

Ia juga memaparkan mekanisme penundaan penuntutan (deferred prosecution) yang telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen hukum dalam menangani kejahatan ekonomi berskala besar dan kompleks.

Di sisi lain, Dr. Caecilia Waha, SH., MH. mengingatkan bahwa pelaku korupsi kini semakin canggih dalam menyembunyikan hasil kejahatannya melalui perusahaan cangkang (shell company) dan berbagai transaksi lintas negara.

Menurutnya, pemberantasan praktik tersebut membutuhkan kerja sama internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengapresiasi penyelenggaraan seminar yang digagas Kejati Sulut bersama Kejaksaan Negeri Bitung.

“Forum tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan ekonomi modern yang semakin kompleks, khususnya di kawasan ekonomi biru Sulawesi Utara,” kata Hengky.

Seminar dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Pemerintah Kota Bitung, unsur TNI, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. (Sman)

Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *