DOTNEWS.ID Talaud – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024.
Rapat yang dihadiri oleh Komisioner KPU Talaud, Bawaslu Talaud, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), unsur Forkopimda serta pemangku kepentingan terkait lainnya tersebut dilaksanakan di Aula KPU Talaud, Sabtu (10/8/2024).
Setelah melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang dilaporkan oleh 19 PPK disertai saran perbaikan dan masukan dari PPK dan Bawaslu Talaud, KPU Talaud menetapkan DPS sebanyak 73.729 orang.
“DPS ini mencakup 19 kecamatan, 153 desa/kelurahan dengan jumlah TPS 195. Untuk DPS laki-laki berjumlah 37.400, sedangkan DPS perempuan 36.329,” kata Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang membacakan berita acara rekapitulasi DPS nomor 134/PL.02.1-BA/7104/3/2024 dalam rapat pleno tersebut.
Semetara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Talaud Budirman menjelaskan, DPS sebanyak 73.729 tersebut berasal dari data awal berjumlah 75.983. Kemudian dilakukan Coklit dan rekapitulasi hasil pemutakhiran terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 4.676 dan pemilih baru 2.422.
“Tidak memenuhi syarat ini karena ada yang meninggal, ada yang pindah domisili dan di bawah umur, TNI, Polri. Kemudian ada yang salah penempatan TPS. Dan untuk salah penempatan TPS ini, kita TMS-kan di TPS 1, lalu masuk pemilih baru di TPS baru. Jadi pemilih baru itu tidak murni pemilih baru (pemilih yang belum terdaftar di data pemilih) semua. Ini karena ada pemilih yang salah penempatan TPS,” terang Budirman ditemui seusai rapat pleno.(ardy)















