boltara
POLITIK

Mardiono Tetapkan Aditya Pontoh Nahkodai Ketua DPW PPP Sulut, Lima Tahun Kedepan

×

Mardiono Tetapkan Aditya Pontoh Nahkodai Ketua DPW PPP Sulut, Lima Tahun Kedepan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SK Ketua DPW PPP Sulut masa bakti 2026-2031 oleh Ketua Umum Muhamad Mardiono.

DOTNEWS.ID | JAKARTA – Mohammad Aditya Pontoh SIP, dinyatakan resmi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Utara, masa bakti 2026-2031.

Penetapan Aditya Pontoh, berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-10 PPP Sulut yang di selenggarakan di Kabupaten Bolmong Utara (Boltara), pada Tanggal 4-6 Januari 2026.

Diketahui penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan diserahkan langsung oleh Ketua Umum, Muhamad Mardiano di Gedung Kantor PPP Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Aditya Pontoh yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Boltara, terpilih melalui mekanisme Muswil yang berlangsung demokratis berdasarkan mekanisme dan aturan partai. Hasil Muswil tersebut ditindaklanjuti DPP PPP dengan menerbitkan Surat Keputusan resmi.

Sementara itu, Ketua Umum Muhamad Mardiono, meminta kepengurusan DPW PPP Sulut, agar segera melakukan konsolidasi organisasi dan memperkuat struktur partai hingga ke tingkat paling bawah.

“PPP wajib hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Maka dari pada itu, konsolidasi serta kekompakan struktur menjadi kunci utama,” kata Mardiono.

Sementara itu, Aditya Pontoh mengaku bersyukur atas tanggung jawab yang diberikan DPP, sebagai pimpinan PPP Sulut lima tahun tahun kedepan.

“Memperkuat struktur adalah fokus utama kami, lewat pembangunan soliditas serta kerja sama untuk membesarkan PPP Sulut,” tutur Aditya.

Dia  juga mengungkapkan komitmennya menjadikan PPP Sulut sebagai partai yang dekat dengan masyarakat dan konsisten memperjuangkan hak masyarakat Sulut,” tandasnya.

Terakhir dia berharap dengan kepemimpinan baru ini, PPP Sulut akan semakin progresif dan solid untuk meningkatkan peran kerja-kerja politiknya dalam pembangunan daerah.(rap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *