DAERAHHUKRIM

Aiptu Arnold Moningka Pimpin Penindakan, Terduga Penggelapan Motor Dibawa ke Polres Bitung

×

Aiptu Arnold Moningka Pimpin Penindakan, Terduga Penggelapan Motor Dibawa ke Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

DOTNEWS.ID | BITUNG — Jejak sepeda motor yang tak kunjung kembali akhirnya mengantarkan polisi hingga ke Pulau Bunaken, Kota Manado. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bersama personel Operasional Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat IK) mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan sepeda motor, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Penindakan tersebut dipimpin Katim URC Resmob Polres Bitung, Aiptu Arnold Moningka, bersama personel Opsnal Sat IK yang dipimpin KBO Sat IK, Iptu Alfons Kawang. Tim juga berkoordinasi dengan Polsek Pulau Bunaken untuk menelusuri keberadaan terduga.

Perkara ini bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Berdasarkan laporan polisi, satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi DB 4784 CI, yang digunakan sebagai kendaraan operasional sebuah penginapan, tidak kembali setelah dibawa oleh terduga bersama seorang saksi.

Pihak korban telah berusaha menghubungi dan mencari keberadaan AS, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Bitung dengan taksiran kerugian mencapai Rp9 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Pada Rabu (7/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga telah dijual kepada seorang pria seharga Rp2,8 juta.

Polisi kemudian mengamankan sepeda motor Honda Revo tersebut sebagai barang bukti. Dari pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AS di Pulau Bunaken, Kota Manado.

Tim URC Resmob bersama personel Opsnal Sat IK segera berkoordinasi dengan Polsek Pulau Bunaken dan bergerak menuju lokasi. Upaya tersebut berujung pada pengamanan AS bersama seorang saksi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Polres Bitung berkomitmen merespons laporan masyarakat melalui penyelidikan yang profesional dan terukur. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam menggunakan barang milik orang lain. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian dan percayakan penanganannya kepada petugas,” demikian pesan Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan atau menguasai barang milik pihak lain tanpa hak. Masyarakat perlu menyimpan bukti kepemilikan serta dokumen transaksi untuk mencegah perselisihan dan membantu proses penegakan hukum apabila terjadi permasalahan.

Saat ini, polisi melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. (Sman)

Penulis: Humas Polres Bitung Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *