DAERAHHUKRIM

Polres Bitung Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras, Penyidik Dalami Jaringan Pemasok

×

Polres Bitung Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras, Penyidik Dalami Jaringan Pemasok

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang disita 245 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dua botol plastik bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl, serta satu unit telepon genggam.

DOTNEWS.ID | BITUNG — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang perempuan berinisial MSM (20), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, atas dugaan peredaran obat keras. Polisi turut menyita 245 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dua botol plastik bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl, serta satu unit telepon genggam.

 

Petugas mengamankan MSM pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 19.30 WITA, di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 15.00 WITA. Informasi itu mengarah pada dugaan aktivitas peredaran obat keras di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan informasi yang diterima.

 

Setelah mengamankan MSM, petugas melakukan pemeriksaan awal. Perempuan tersebut kemudian menerangkan bahwa masih ada obat yang diduga Trihexyphenidyl di rumahnya, di kawasan Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat.

 

Polisi selanjutnya membawa MSM ke rumah tersebut. Di lokasi, petugas menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang disimpan di dalam tumpukan pakaian kotor.

 

Selain ratusan butir obat tersebut, petugas menyita dua botol plastik berwarna putih bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam OPPO A77s berwarna kuning. Polisi mengamankan seluruh barang tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, MSM diduga telah menjalankan aktivitas penjualan obat tersebut sejak sekitar Januari 2026. Obat itu diduga diperoleh melalui pemesanan daring, kemudian dijual kembali kepada sejumlah pihak dengan harga bervariasi.

 

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal-usul obat, pola penjualan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan peredaran obat keras dan narkotika akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

 

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kami mencegah dan memberantas peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polres Bitung,” ujar Jefry menyampaikan pesan Kapolres.

 

Ia juga mengajak orang tua, pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang berisiko membahayakan kesehatan generasi muda.

 

Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, ataupun mengedarkan obat tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Warga yang mengetahui dugaan peredaran obat keras juga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

 

Saat ini, MSM beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses lebih lanjut. Penyidik juga menyiapkan uji laboratorium, gelar perkara, dan administrasi penyidikan guna menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Polres Bitung menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah. Identitas dan status hukum perempuan yang diamankan tersebut tetap harus ditempatkan sesuai proses pembuktian yang berlaku. (Sman)

Penulis: Humas Polres Bitung Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *