DOTNEWS.ID | BITUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menegaskan bahwa jabatan Kepala Lingkungan bukanlah posisi yang bersifat permanen. Setiap Kepala Lingkungan dituntut mampu menunjukkan kinerja, loyalitas, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah tugasnya.
Penegasan tersebut disampaikan Pemkot Bitung menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung terkait pengangkatan Kepala Lingkungan. Pemerintah menekankan bahwa jabatan tersebut merupakan bagian dari perangkat pelayanan publik yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Juru Bicara Pemkot Bitung, Altin Tumengkol, mengatakan setiap Kepala Lingkungan akan terus mendapatkan evaluasi secara berkala oleh pemerintah melalui pihak kelurahan dan kecamatan.
Evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah seorang Kepala Lingkungan masih layak dipertahankan atau perlu dilakukan pergantian.
“Kepala lingkungan yang terbukti berkinerja buruk atau melanggar aturan dapat diganti kapan saja tanpa harus menunggu masa jabatan berakhir,” tegas Altin. Sabtu. (8/8/2026).
Menurutnya, pengangkatan sebagai Kepala Lingkungan bukan semata-mata sebuah jabatan, melainkan amanah untuk memastikan pelayanan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat hingga tingkat lingkungan.
“Karena itu, aspek kedisiplinan, loyalitas terhadap tugas pemerintahan, kemampuan berkoordinasi serta respons terhadap berbagai persoalan masyarakat menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja,” ujarnya.
Dalam mekanisme pengawasan, kata Altin, Camat dan Lurah memiliki peran penting untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Lingkungan di wilayah masing-masing.
“Apabila ditemukan Kepala Lingkungan yang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, melanggar ketentuan, atau tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, maka dapat diberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut hingga pergantian,’ jelas Altin.
Pemkot Bitung berharap kebijakan evaluasi tersebut dapat mendorong seluruh Kepala Lingkungan bekerja lebih profesional, responsif dan bertanggung jawab.
“Dengan demikian, Kepala Lingkungan benar-benar dapat menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah dapat tersampaikan hingga tingkat paling bawah,” pungkasnya. (Sman)














