DOTNEWS.ID Jakarta – Hingga saat ini Jakarta masih ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, oleh pemerintah. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, Ibu Negara masih tetap Jakarta kalau membaca Undang-Undang tentang ibu kota negara (IKN) bahwa statusnya ibu kota negara hak operasionalnya saja ibu kota negara akan di tentukan dengan peraturan presiden (Perpres).
“Jadi selagi belum ada Pepres pindah secara operasional ke IKN yang di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara masih ada di Jakarta yang sekarang berubah namanya menjadi daerah khusus Jakarta,” ujar Tito.
Dengan adanya pernyataan Mendagri dapat dikatakan IKN Kalimantan Timur masih menunggu keputusan peraturan presiden terkait statusnya itu, dan ibu kota negara masih tetap di Jakarta.(**)















