DOTNEWS.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp171 triliun. Besarnya dana tersebut dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem tata kelola dan pengawasan yang memadai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terhadap program strategis nasional tersebut. Dari hasil evaluasi, ditemukan sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Berdasarkan laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dikutip pada Jumat (17/4/2026), skala program yang besar serta alokasi anggaran yang signifikan belum disertai kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang kuat. Kondisi ini dinilai berisiko memicu persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Budi.
Selain persoalan regulasi, KPK juga menyoroti penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam pelaksanaan program tersebut. Skema ini dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi serta membuka peluang praktik rente.
“Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa,” jelasnya.
KPK pun mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif serta tepat sasaran, mengingat besarnya anggaran dan luasnya cakupan program tersebut.(***)















