Manado,dotNews.id – Dua remaja asal Kauditan, tak berkutik dibungkus Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut), Selasa (29/11) siang.
Mereka ditangkap di Desa Kauditan II, lantaran telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan.
Dihubungi terpisah pada Rabu (30/11), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut. “Dugaan pencurian ini terjadi di sebuah gudang Alfamart di Desa Karegesan dengan terduga pelaku berjumlah 2 orang yaitu RP (16) dan RK (15),” kata Abraham.
Kedua remaja ini nekat melakukan pencurian kendaraan milik korban Jein Riyani Bolotio yang sedang terparkir di sekitar gudang.
“Tanpa sepengetahuan kedua pelaku nekat mendorong sepeda motor milik korban dan dibawa ke sebuah bengkel untuk dicabut soketnya, sehingga mudah dihidupkan,” tuturnya.
Setelah sepeda motor hidup, kedua remaja ini langsung meninggalkan bengkel dan pergi menjual barang bukti. “Saat diamankan, kedua pelaku mengaku barang bukti sudah di jual di Desa Kamanga II, Tompaso Minahasa. Tim pun langsung menuju ke Tompaso dan berhasil mengamankan barang bukti,” terang Abraham.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Minut guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sambungnya.
(san)