Jakarta,dotNews.id – Mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPD serta DPRD, pada Pemilihan Umum (Pemilu), 2024 mendatang.
Peraturan ini sebagaiman termaktub dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 huruf g tentang Pemilihan Umum.
Mantan koruptor yang ingin mendaftar hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Dilansir Dampi TV, jelang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR pada Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, peraturan yang dibuat nanti tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Ini artinya, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019 lalu, KPU membuat peraturan melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon legislatif. Namun aturan itu digugat ke Mahkamah Agung (MA). Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU itu dibatalkan oleh MA.(**)