Bolmut, dotNews.id – Sejumlah kegiatan hiburan pasar malam di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) tepatnya di Desa Kuala Induk, Kecamatan Kaidipang dinilai sarat akan praktek perjudian.
Sayangnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bolmong Utara, terkesan hanya tutup mata hampir sepakan lebih kegiatan pasar malam itu dilaksanakan.
“Menurut informasi kegiatan pasar malam ini telah mendapat ijin keramaian dari pihak Polres Bolmut. Namun sayangnya ada sejumlah kegiatan keramaian yang dinilai sarat akan perjudian,” ungkap sejumlah masyarakat Bolmut yang tak mau namanya disebutkan, Selasa (23/5/2023).
Diterangkannya, parahnya lagi permainan judi ini bisa di ikuti oleh semua kalangan termasuk anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah atau di bawah umur. Kedoknya permainan ketangkasan, pada hal di dalamnya berbau judi. Seperti permainan bola lucur, pancingan dan sejumlah permainan lainnya.
“Jadi setiap permainan ini ada pembelian tiket yang harus di bayar oleh si pemain dengan iming-iming mendapat hadiah dari yang kecil sampai yang besar seperti handphone dan hadiah lainnya,” terang mereka kompak.
Sementara itu Kasat Intel Polres Bolmut AKP Indrawan Mamonto ketika dimintai keterangan soal ijin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Bolmut membenarkan hal tersebut.
“Iya benar ada ijin keramaian yang dikeluarkan Polres Bolmut untuk kegiatan pasar malam tersebut. Pun apa isi kegiatan permainan dalam pasar malam tersebut kami tidak mengetahuinya,” ungkap Mamonto.(rap)