DOTNEWS.ID Jakarta – Dengan tegas Ketua umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, akan memberikan sanksi bagi anggota PWI di Sulawesi Utara yang mengambil sikap membelot mengikuti PWI KLB yang tidak sah. Sanksi tersebut berupa pembekuan dan pencabutan KTA.
“Mengapa kami bekukan dan dicabut KTA PWI-nya, sebab sudah membuat pelanggaran organisasi PWI sesuai PD/PRT,” kata Hendry Bangun, Kamis (3/4/2025) di Jakarta.
Diketahui Hendry terpilih sebagai Ketum PWI Pusat periode 2023-2028 secara sah pada Kongres PWI Pusat yang dilaksanakan di Bandung, pada 27 September 2023. Kepengurusan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun juga secara legal standing disahkan pemerintahan pusat melalui Kemenkumham.
“Jadi, PWI di Indonesia hanya satu tidak ada dualisme. Tapi, memang ada sekelompok orang yang membuat KLB PWI tidak sah atau ilegal karena tidak sesuai dengan PD/PRT PWI. Hasil KLB tidak diakui Pemerintah. Coba tanya apa mereka punya AHU dari Kemenkumham. Pasti tidak punya,” terang Hendry.
Atas dasar itu dia mengatakan, saat ini PWI Pusat yang sah sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri atas perbuatan sekelompok orang yang mengaku terpilih Ketua Umum PWI versi KLB (kongres luar biasa).
“Surat perintah penyidikan menindaklanjuti laporan kami di Bareskrim Mabes Polri untuk memproses hukum surat diterbitkan atas kasus pemalsuan dokumen yang diterbitkan notaris sudah keluar. Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya,’” paparnya.
Lebih lanjut Hendry menjelaskan oknum yang dilaporkan adalah Zumansyah Sedekang sudah bukan anggota PWI tapi mengaku Ketum PWI Pusat versi KLB dan Sekretarisnya Wina Armada, serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang sudah diberhentikan Keanggotaannya Sasongko Tedjo.
“Saya tekankan lagi Voucke Lontaan tetap Ketua PWI Sulut yang sah. Kalau mau menggantikan Voucke, itu adalah kewenangan saya sebagai Ketum PWI Pusat yang sah. Jadi, kalau sudah beredar informasi Voucke sudah di Plt oleh siapa, dan apakah mereka itu punya kekuatan hukum dari Kemenkumham. Saya tidak pernah mengeluarkan surat Plt Ketua PWI Sulut mengganti Voucke,’” tandasnya.
Sementara itu Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, menegaskan, siapa saja anggota PWI yang melanggar aturan ketentuan organisasi sudah pasti akan diberikan sanksi organisasi KTA PWI-nya dicabut serta nama tidak tercantum pada website PWI.or.id.
”KTA PWI biasa terbitan yang baru dibelakangnya ditandatangani Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, itu yang sah,“ terang Lontaan.
Menurutnya, besok Jumat (4/4/2025) besok, pengurus harian PWI Sulut akan rapat memutuskan nama-nama anggota PWI yang sudah mengambil sikap ikut bersama organisasi pers lainnya. Seperti sekelompok orang yang mengaku Plt Ketua PWI Sulut dan kawannya yang bukan lagi anggota PWI yang sah KTA PWI mereka sudah dicabut.(**)