DOTNEWS.ID | BITUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung, Altin Tumengkol, Sabtu (14/03/2026).
Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di dunia digital.
Altin menjelaskan bahwa aturan tersebut menetapkan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna untuk memiliki akun pada platform digital tertentu yang masuk dalam kategori profil risiko tinggi.
“Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman yang ada di ruang digital,” ujar Altin.
Beberapa platform digital yang terdampak dalam tahap awal implementasi kebijakan ini antara lain media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X. Selain itu, platform berbagi video dan streaming seperti YouTube dan Bigo Live, serta permainan daring seperti Roblox juga termasuk dalam kategori yang diatur.
“Penerapan kebijakan ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan akan dilaksanakan secara bertahap,” katanya.
Pemerintah menetapkan bahwa akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
“Dalam aturan tersebut, kata Altin, pemerintah juga mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti perusahaan platform digital untuk memperketat sistem verifikasi usia pengguna. Sistem verifikasi tidak lagi hanya berdasarkan pengisian tanggal lahir, tetapi harus menggunakan mekanisme yang lebih akurat,” ucapnya.
Selain itu, Altin berujar bahwa, platform digital diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua yang memungkinkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya.
“Apabila ditemukan akun yang melanggar batas usia yang ditetapkan, penyelenggara platform diwajibkan untuk menghapus atau menonaktifkan akun tersebut paling lambat pada 6 Juni 2026,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran layanan di Indonesia.
Senada dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya ancaman terhadap anak-anak di dunia digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga risiko penipuan daring.
“Selain tingginya tingkat kecanduan penggunaan media sosial juga dinilai dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda Indonesia,” pungkas Hafid. (Sman)














