boltara
DAERAH

Negara Hadir! KKP Stop Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

×

Negara Hadir! KKP Stop Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

DOTNEWS.ID| Morowali, Sulawesi Tengah – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelaku usaha yang melakukan reklamasi dan pembangunan jeti tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian sementara tersebut dilakukan oleh aparat pengawasan KKP pada Sabtu (28/2) dan Senin (2/3).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha.

“Benar, kami menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Selasa (3/3).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan serta mencegah kerusakan sumber daya ikan dan ekosistem laut akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi agar kelestariannya tetap terjaga,” tegasnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan tiga perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi di wilayah perairan Morowali.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT BTIIG dengan luas reklamasi sekitar 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, serta PT BI dengan luas reklamasi 1,336 hektare.

Menurut Sumono, penghentian sementara ini merupakan tindakan yang diambil oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) guna menghentikan pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selain itu, para pelaku usaha juga berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga ekosistem laut melalui lima kebijakan ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah.

“Menjaga ekologi ini sangat penting. Jika ekosistem sudah rusak, dampaknya tidak hanya mengancam kelangsungan sumber daya di dalamnya, tetapi juga kehidupan manusia,” ujarnya.

KKP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut guna memastikan kegiatan pembangunan di wilayah pesisir tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem kelautan. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *