Manado,dotNews.id – Viral di media sosial dan menantang keluarga korban, pelaku pengeroyokan anak perempuan yang terjadi di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, berakhir di tangan Satreskrim Polresta Manado, Jumat (8/7/2022).
Informasi Respon cepat pihak Satreskrim Polresta Manado atas laporan tentang Pidana UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 UU 35/2014, yang terjadi di Kecamatan Lawangirung, Kecamatan Wenang, sekitar Pukul 21.00 Wita, Jumat 1 Juli 2022.
Terduga pelaku MT alias Ceren telah dijemput pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya lewat unggahan video di media sosial, terduga pelaku bersama temannya menganiaya korban dengan cara memukul di bagian kepala dan perut secara bersama-sama terhadap korban.
(tim)