DOTNEWS.ID | MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP2KP) Sulawesi I melaksanakan Rapat Pemaparan Pendampingan Hukum.
Rapat pemaparan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I.
Khususnya dalam pelaksanaan pendampingan hukum terhadap kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I.
Melalui pendampingan hukum, Kejaksaan hadir untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan bidang Datun.
Hal ini guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintahan.
Kejati Sulut berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program pemerintah, termasuk di bidang penyediaan perumahan dan kawasan permukiman, melalui optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan pelaksanaan program Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I dapat berjalan secara efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara, Andi Usama Harun, S.H., M.H., Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, S.T.
Juga dihadiri para Bupati/Walikota di Sulawesi Utara, para Asisten, para Koordinator, Kabag TU, para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sulut serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. (fer)















