DOTNEWS.ID | MANADO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di bulan September 2026.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan, S.I.K., kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026) sore.
“Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba selama periode bulan September 2026,” ungkap Kombes Yandrie Makaminan.
Ia menjelaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara kebanyakan masuk melalui jalur darat, yakni dari Sulawesi Tengah.
“Peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara kebanyakan masuk melalui jalur darat, yakni dari Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Lanjutnya, jalur darat dari Sulawesi Tengah masih menjadi jalur masuk peredaran gelap narkoba ke wilayah Sulut, sehingga pihaknya terus memperketat pengawasan di perbatasan serta melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan pengedar.
Dia menegaskan bahwa Polda Sulut melalui Ditresnarkoba berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Yandrie Makaminan.
Ia juga menjelaskan bahwa upaya penindakan akan terus dibarengi dengan langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Diakhir kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Kombes Yandrie Makaminan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Jauhi narkoba. Katakan tidak pada narkoba,” imbau Kombes Yandrie Makaminan dengan tegas.
“Katakan ya pada prestasi dan kehidupan nyata, dan wujudkan generasi sehat, aman dan produktif,” tandasnya. (fer)















