boltara
DAERAH

Kelebihan Bayar dan Dugaan Pembayaran Ganda, TGR CV Gemah Mandiri Masih Menggantung

×

Kelebihan Bayar dan Dugaan Pembayaran Ganda, TGR CV Gemah Mandiri Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

DOTNEWS.ID | BITUNG  — CV Gemah Mandiri hingga kini belum menyelesaikan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas sejumlah pekerjaan jasa pembuatan video dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2023. Nilai kelebihan pembayaran dan dugaan pembayaran ganda tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada pekerjaan Jasa Pembuatan Video dan Dokumentasi 2 Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tertanggal 31 Maret 2023, ditemukan kelebihan pembayaran yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) sebesar Rp13.513.513,51, dengan penyedia jasa CV Gemah Mandiri.

Temuan serupa kembali muncul pada pekerjaan Jasa Pembuatan Video AfterMovie Visualisasi Paskah BAMAG LKKI Kota Bitung Tahun 2023. Dalam kegiatan tersebut, tercatat kelebihan pembayaran melebihi SHS sebesar Rp13.513.513,50, dengan penyedia jasa yang sama.

Sorotan lebih tajam muncul pada item Belanja Jasa Visualisasi Peninjauan Vaksinasi Covid-19 oleh Presiden RI di Kota Bitung. Pada kegiatan ini, ditemukan pembayaran ganda senilai Rp45.454.545,45, yang juga terkait dengan CV Gemah Mandiri.

Jika diakumulasi, total nilai TGR atas kelebihan pembayaran dan dugaan pembayaran ganda tersebut mencapai lebih dari Rp72 juta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi mengenai penyetoran atau pelunasan TGR oleh pihak perusahaan kepada kas daerah.

Direktur CV Gemah Mandiri berinisial ST, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/2/2026), hanya memberikan jawaban singkat.

“Ada datanya pak,” tulis ST kepada wartawan.

Ketika kembali ditanyakan terkait kejelasan pembayaran TGR tersebut, ST menyatakan akan melakukan pengecekan ke bagian administrasi.

“Nanti saya cek di admin,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut belum memberikan kepastian apakah TGR telah dibayarkan atau belum, termasuk waktu penyelesaiannya. Sikap ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah publik, mengingat Tuntutan Ganti Rugi merupakan mekanisme resmi untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran maupun kesalahan administrasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik, mulai dari dokumentasi dua tahun kepemimpinan kepala daerah, kegiatan keagamaan BAMAG LKKI Kota Bitung, hingga dokumentasi kunjungan Presiden RI dalam peninjauan vaksinasi Covid-19.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dinilai krusial guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Bitung. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *