boltara
KESEHATANUncategorized

Korban Lakalantas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Pastikan Kepesertaan Aktif

×

Korban Lakalantas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Pastikan Kepesertaan Aktif

Sebarkan artikel ini
Korban Lakalantas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Pastikan Kepesertaan Aktif.

DOTNEWS.ID | MANADO – Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengatakan bahwa korban kecelakaan lalulintas bisa ditanggung perawatannya oleh BPJS.

Ini menjadi kabar gembira bagi warga masyarakat, namu. Kepala Kantor BPJS Amurang, Albert Christian mengatakan bahwa hal tersebut harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, penjaminan biaya perawatan akan berlaku apabila korban terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS kesehatan.

“Korban lakalantas bisa dibiayai perawatannya oleh BPJS kesehatan, namun dengan syarat bahwa korban terdaftar aktif sebagai peserta BPJS kesehatan,” ucapnya.

“Dan pembiayaannya tetap mengacu pada mekanisme koordinasi manfaat dengan penjamin utama kecelakaan lalulintas dalam hal ini Jasa Raharja,” ucapnya lagi.

Ia menambahkan, secara aturan korban kecelakaan lalulintas terlebih dahulu dijamin oleh pihak Jasa Raharja yang tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Dan jika biaya pelayanan kesehatan melebihi batas maksimal santunan Jasa Raharja, maka untuk selisih pembiayaan dapat dijamin oleh BPJS kesehatan dan itu selama korban merupakan peserta aktif dan sesuai prosedur.

“Untuk pelayanan tetap mengikuti alur yang berlaku, yakni penanganan awal di fasilitas kesehatan terdekat dalam kondisi gawat darurat,” jelas Albert Christian.

“Dan setelah kondisi pasien stabil, proses administrasi dan koordinasi penjaminan dilakukan oleh pihak rumah sakit bersama instansi terkait,” jelasnya lagi.

“Untuk kecelakaan tunggal yang tidak dijamin Jasa Raharja, pembiayaan dapat langsung ditanggung BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan kepesertaan,” tambahnya menjelaskan.

Ia pun menghimbau agar masyarakat dapat memastikan status kepesertaan BPJS agar tetap aktif guna mendapatkan manfaat jaminan kesehatan saat dibutuhkan dan dapat meringankan beban perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *