DOTNEWS.ID | BITUNG – Menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas pemotongan kapal di Kelurahan Tandurusa dan operasional Self-Propelled Oil Barge (SPOB), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Yefri Meidison, M.Mar.E, akhirnya angkat bicara.
Didampingi Kepala Bidang Hukum dan Sertifikasi Kapal, Risdianto, Yefri menegaskan bahwa KSOP Bitung sama sekali tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pemotongan kapal maupun izin usaha pelayaran tertentu. Seluruh proses perizinan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“KSOP Bitung tidak pernah mengeluarkan izin. Semua izin diterbitkan pemerintah pusat. Tugas kami hanya melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yefri saat konferensi pers di ruang rapat KSOP Kelas I Bitung, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan berbagai anggapan yang menyebut aktivitas ship scrapping di Tandurusa berlangsung tanpa dasar hukum.
Yefri memastikan, sebanyak 11 unit kapal yang dipotong di lokasi tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat setelah melalui proses administrasi yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, izin tidak mungkin diterbitkan apabila proses penghapusan aset, legalitas kepemilikan, serta seluruh dokumen kapal belum dinyatakan lengkap.
“Kalau persyaratan administrasi belum selesai, izin tidak mungkin keluar. Semua tahapan harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa KSOP tidak tinggal diam. Pengawasan terus dilakukan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dalam kegiatan pemotongan kapal dikenakan sebesar Rp50.000 per ton sesuai ketentuan.
Pengawasan lingkungan pun dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar aktivitas pemotongan kapal tetap memenuhi standar perlindungan lingkungan.
Selain itu, Yefri turut meluruskan isu mengenai operasional Self-Propelled Oil Barge (SPOB) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia menjelaskan, SPOB yang melakukan usaha niaga atau penjualan bahan bakar minyak ke luar daerah wajib memiliki Izin Niaga Umum (INU) dari Kementerian ESDM dan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) dari Kementerian Perdagangan.
Tanpa dua dokumen tersebut, kata Yefri, kapal tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan antarpulau.
“Kalau tidak memiliki INU dan PAB, statusnya hanya sebagai transportir. Kapal hanya boleh mengangkut sesuai penugasan dan tidak bisa menjual BBM ke luar antarpulau,” pungkasnya. (Sman)














