Manado,dotNews.id – Tim Bravo Resmob ON The Road Polresta Manado berhasil mengamankan lima orang oknum wartawan pelaku Kasus pemerasan di salah satu rumah makan di kota Manado, Sabtu (22/10/).
Press Release Satun Reserse Kriminal Polresta Manado disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan media online.
Dikatakan Sugeng, awalnya anggotanya berhasil melakukan penangkapan pelaku ESW (54), warga Mapanget yang melakukan pemerasan kepada pihak rumah makan Dabu-Dabu Lemong.
Adapun modus yang digunakan para pelaku, makan di restoran Dabu-Dabu Lemong, kemudian para pelaku menemukan sehelai rambut di sayur kangkung dan Lalat di minuman jus alpukat. Kemudian para pelaku mengaku sebagai wartawan Lalu komplain ke pihak restoran dabu-dabu Lemong bahwa akan dimuat berita atas kejadian tersebut, dan para pelaku meminta uang sebesar Rp5.000.000, sebagai kompensasi dan pembatalan berita. “Namun pihak restoran dabu-dabu Lemong melakukan penawaran sebesar Rp3000.000, sehingga di sepakati, maka 4 pelaku menerima uang Kompensasi dari rumah makan Dabu-Dabu Lemong sebesar Rp.3.000.000, sebagai dana untuk pembatalan berita,” kata Sugeng.
Diketahui para pelaku berjumlah lima orang, masing-masing berinisial ESW (54), warga Manapanget, FER (41), warga Langowan, DG (50), warga Matungkas dan FM. “Kelima pelaku bersama dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3.000.000 dan 3 buah kartu id card masih dalam proses penyelidikan di satuan reserse Kriminal Polresta Manado dan par pelaku diduga melanggar pasal 368 ayat 1 ancaman hukuman 9 tahun penjara Subsider pasal 369 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
(san)