Jabar,dotNews.id – Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), tersangka pembunuhan terhadap seorang anak perempuan, dihadirkan dalam rilis pengungkapan perkara di Mapolres Cimahi, Senin (24/10). Dia kini terancam hukuman mati.
Berdasarkan keterangan, tersangka sebelumnya sudah ditangkap polisi pada Minggu (23/10) sore, di sebuah kontrakan di Sukasari, Kota Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” tegas Imron, dilansir Suarajabar.id.
Dia mengatakan, penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang identitasnya sudah disebar sebelumnya. Tim gabungan akhirnya bergerak untuk menangkap tersangka. “Pada waktu diamankan kita dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur,” ucap Imron.
Namun pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melakukan tindakan dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki kiri.
Sebelumnya, tersangka Ical melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap seorang bocah perempuan berinisial PS (12) hingga meninggal dunia.
Insiden berdarah itu terjadi pada Tanggal 19 Oktober 2022, sekira pukul 18.45 WIB, di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.(**)