BOLMUT, dotnews.id – Menindak lanjuti program Kapolda Sulawesi Utara dan atensi pimpinan Polri, Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang intens gelar razia kendaraan roda dua dan roda empat yang mengunakan knalpot Brong tidak sesuai standar di keluarkan oleh pabrik.
Dari gelaran razia penertiban knalpot tak hanya masyarakat namun juga mencakup personil Polri yang melanggar penggunaan knalpot tak sesuai standar.
“Bertempat di wilayah hukum Polsek Bolangitang Polres Bolmong Utara, telah melaksanakan kegiatan penertiban roda dua dan roda empat kepada masyarakat maupun anggota Polri yang mengunakan Knalpot Brong,” kata Kapolsek Bolangitang AKP Djefri Lihawa, Rabu (17/1/2024).
Diterangkan, maksud dan tujuan razia rutin ini untuk menciptakan masyarakat yang patuh dan tertib berlalulintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Hasil yang dicapai dalam kegiatan penertiban kendaraan yang mengunakan knalpot brong untuk roda dua sebanyak 5 unit sedangkan roda empat, 1 unit, jadi totalnya ada 6 unit kendaraan yang kita jaring,” terang Lihawa.
Lanjutnya, adapun langkah-langkah yang di ambil oleh anggota Polsek Bolangitang, memberikan teguran keras dan memerintahkan untuk menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot sesuai standar yang dikelurkan pabrik.(**)