DOTNEWS.ID | BITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan gerak cepat dalam memberantas dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti informasi masyarakat, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (33) di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung AIPDA Bambang Harmoko. Dari hasil penindakan dan pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon seluler Oppo A3x.
Dari hasil penyelidikan, petugas juga menemukan 545 butir yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut. Barang bukti itu ditemukan di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti masing-masing 70 butir dan 92 butir dari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.
Polisi Telusuri Sumber Pasokan
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran obat-obatan ilegal. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik untuk menjalani uji laboratorium dan proses gelar perkara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bitung tidak akan dibiarkan berkembang dan mengancam masyarakat, terutama generasi muda. (Sman)














