DOTNEWS.ID | BOLTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD Boltara, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., bersama Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh, S.IP., serta jajaran legislatif dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agenda paripurna dilaksanakan dalam rangka penyampaian dokumen KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang telah dilaksanakan pada 24 Agustus 2026.
Penyesuaian Fiskal Jadi Dasar Perubahan APBD 2026
Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena menjelaskan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS-P Perubahan Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah pergeseran anggaran pada perangkat daerah yang dipengaruhi oleh petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan.
“Penyusunan KUPA dan PPAS-P Perubahan Tahun 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah saat ini, termasuk menampung pergeseran anggaran akibat juknis pemerintah pusat dan pemanfaatan SILPA tahun anggaran sebelumnya,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan APBD Sesuai Ketentuan Regulasi
Bupati juga memaparkan sejumlah kondisi yang menjadi dasar dilakukannya perubahan APBD, antara lain adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, perubahan kegiatan dan jenis belanja, penggunaan SILPA tahun sebelumnya, hingga kebutuhan penanganan keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.
Menurutnya, fleksibilitas dalam perubahan anggaran diperlukan agar pemerintah daerah mampu merespons berbagai dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara tepat dan efektif.
“Perubahan APBD dilakukan agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap relevan dengan kondisi aktual serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal,” katanya.
Harapkan Pembahasan Konstruktif Bersama DPRD
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sirajudin Lasena berharap proses pembahasan KUPA dan PPAS-P Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Kiranya pembahasan KUPA dan PPAS-P Perubahan Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan APBD Perubahan yang benar-benar memberikan manfaat dan dampak langsung bagi masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Boltara, unsur Forkopimda, instansi vertikal, Sekretaris Daerah dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, para staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.(**)














