DOTNEWS.ID Manado – Satres Narkoba Polresta Manado menggelar press conference terkait kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Juli 2024.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Manado pada Selasa, 30 Juli 2024, Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengungkapkan, selama periode tersebut, pihaknya telah menangani sebanyak 49 kasus yang terdiri dari narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
“Untuk kasus obat keras didominasi jenis Trihexypenydl. Ada beberapa pelaku yang juga kami amankan di beberapa TKP. Kemudian kita juga berhasil mengamankan pelaku pengedaran narkotika shabu,” beber AKP Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
Dia menambahkan bahwa khusus untuk bulan Juli, pihaknya berhasil mengamankan enam kasus obat terlarang dengan total barang bukti 2.365 butir obat Trihexypenydl.
Sementara itu, dalam upaya mengatasi maraknya kasus gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh mabuk minuman keras (miras), Muthalib menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan razia terhadap miras tidak berizin.
“Untuk miras, kita terus berupaya melakukan razia untuk mengamankan miras tidak berizin. Tim kami berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk terus melakukan razia,” tambahnya.
Sepanjang bulan Januari hingga Juli 2024, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan sebanyak 4.993,12 liter miras ilegal dengan jumlah pelaku sebanyak 26 orang. Sebanyak 26 kasus telah diproses tipiring (tindak pidana ringan).
“Artinya, dalam penegakan miras, kita telah berkontribusi untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas di Kota Manado. Kami selalu melakukan razia rutin dan konsisten terhadap miras tidak berizin,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, mengimbau warga Manado untuk menjauhi miras, Stop sajam, serta mengajak warga kota Manado untuk mengunduh dan mengakses aplikasi E-RNM guna melakukan pengaduan terkait infomasi penggunaan obat-obatan dan narkotika agar dapat segera ditangani oleh kepolisian.(**)