DOTNEWS.ID | MANADO – Polsek Singkil Polresta Manado berhasil memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui kegiatan Problem Solving yang dilaksanakan pada Sabtu, (20/6).
Mediasi dilakukan berdasarkan pengaduan seorang perempuan berinisial G.S. (39) terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, N.M. (48), yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota SPKT Polsek Singkil, Briptu M. Mandanusa, mengundang kedua belah pihak ke Mapolsek Singkil untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai. Pihak pertama mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada pihak kedua, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kapolsek Singkil, IPDA Matrial Barahama didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono.
Ia mengatakan bahwa penyelesaian melalui Problem Solving merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara humanis dan mengedepankan musyawarah.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat menjaga keharmonisan keluarga dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolsek.
“Apabila kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Singkil tetap kondusif. (fer)














