Bitung, dotNews.id – Tim Unit Reskrim Polsek Aertembaga, akhirnya mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Aertembaga Dua, Kota Bitung, Senin Sore (04/04/22).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Pelakunya pria berinisial RK (19), warga Aertembaga. Ia ditangkap di wilayah Girian, Bitung, pada Selasa Siang (05/04/22),” terang Abraham.
Berdasarkan keterangan, pelaku diketahui menganiaya pria bernama Hajir Kabangun (24), warga Lembeh Utara, Bitung. Awalnya pelaku, korban, dan beberapa orang lainnya berpesta minuman keras (Miras) di rumah seorang warga di Aertembaga Dua.
Akibat kelebihan mengkomsumsi Miras korban mabuk dan terjatuh dari kursi, lalu pelaku berupaya mengangkatnya. “Saat akan diangkat, korban justru menendang pelaku sebanyak tiga kali. Pelaku marah lalu mencabut sebilah parang dari pinggangnya dan langsung menebas kepala korban sebanyak satu kali,” terang Abraham.
Selajutnya, pelaku melarikan diri sesaat usai kejadian. Sedangkan korban yang mengalami luka cukup parah, dilarikan ke RS Budi Mulia kemudian dirujuk ke RSAL Wahyu Slamet Bitung.
Pihak keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Aertembaga dan langsung direspons petugas dengan melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku beserta barang bukti Sajam sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses lanjut. Sedangkan korban menjalani rawat jalan,” pungkasnya.
(randi)