Manado,dotNews.id – Para pelaku, kasus kekerasan penganiayaan dengan senjata tajam, yang terjadi pada (21/6/2022), di jalan Samratulangi Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario, berhasil diungkap Tim Resmob Polresta Manado.
Para pelaku diketahui anak baru gede alias ABG yang berjumlah 5 orang laki-laki masing-masing JE (16), warga Kuhun, YP (17), warga Mahakeret Barat,JW (15), warga Bumi Beringin, AM (16), warga Paniki dan AB (16), warga Teling. “Mereka di tangkap di beberapa lokasi berbeda Senin sekira Pukul 04.30 Wita,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
Diterangkannya, kasus ini terjadi, dimana Kedua korban Abdul dan Andhika sedang mengendarai kendaraan bermotor jenis roda 2 sehabis makan di jalan Piere Tendean Boulevard. Saat berada di ruas jalan Titiwungen Selatan, tiba-tiba kedua korban dihadang oleh beberapa motor yang dikendarai 5 orang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dan salah satu pelaku menikam kedua korban dengan menggunakan sebilah pisau badik sehingga kedua pelaku mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan luka tikam.
Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas kelima pelaku serta mendapat informasi keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan dibeberapa lokasi berbeda. “Kelima Pelaku berserta dengan barang bukti 1 (satu ) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih ungu sudah diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.
(san)