HUKRIM

Sabu Diduga Seberat 0,9 Gram Disita, Polres Bitung Telusuri Asal Barang

×

Sabu Diduga Seberat 0,9 Gram Disita, Polres Bitung Telusuri Asal Barang

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Korek Api Bong dan 2 Handphone

DOTNEWS.ID | BITUNG – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung untuk mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Puncak, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (20/10/2026).

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial FF alias FEN di rumahnya sekitar pukul 13.00 WITA. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., setelah petugas menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan pihak terkait, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,9 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, plastik bening, sedotan, korek api gas, selotip pembungkus, serta dua unit telepon genggam.

Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan kepemilikan narkotika sekaligus menelusuri asal barang yang ditemukan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, FF diduga mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AIN. Namun, upaya penelusuran terhadap orang yang disebutkan itu masih menghadapi kendala karena nomor kontaknya dilaporkan sudah tidak aktif.

Pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga merencanakan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara harus berjalan secara cermat dan objektif dengan mengedepankan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah. Karena itu, masyarakat diimbau tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.

Menurutnya, ancaman narkotika tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan, mengganggu keharmonisan keluarga, menurunkan produktivitas, serta mengancam keamanan lingkungan. Upaya pencegahan pun membutuhkan kepedulian bersama, mulai dari keluarga, pemerintah setempat, hingga seluruh elemen masyarakat.

“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk membangun lingkungan yang sehat, saling peduli, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Mari bersama-sama menjaga Kota Bitung agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional sekaligus memperkuat edukasi dan partisipasi masyarakat. Sebab, lingkungan yang bersih dari narkoba tidak dapat dibangun hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui keberanian melapor, kepedulian sosial, dan perlindungan terhadap generasi muda. (Sman)

Humas Polres Bitung

Penulis: Humas Polres Bitung Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *