DAERAH

Untuk PAD Bolmut, Pengusaha Sarang Burung Walet Wajib Bayar Retribusi

234
×

Untuk PAD Bolmut, Pengusaha Sarang Burung Walet Wajib Bayar Retribusi

Sebarkan artikel ini
Penarikan retribusi usaha sarang burung walet dongkrak pendapatan asli daerah

Bolmut, dotNews.id – Pengusaha sarang burung walet, di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) wajib tahu. Pasalnya tahun 2023 ini, pemerintah setempat mulai akan menerapkan sistem penarikan retribusi atas hasil penjualan sarang burung walet dari para pengusaha.

Kepada wartawan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena SE MEc Dev, mengatakan sistem retribusi ini mulai akan diterapkan tahun ini juga, guna mendongkrak salah satu pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi dari hasil produksi (penjualan) sarang burung walet akan kita tarik retribusi sebesar 10 persen,” kata Sirajudin, Jumat (17/3/2023).

Besaran ini akan diambil dari angka penjualan Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta perkilo.

“Untuk sosialisasi penarikan retribusi ini sudah kita laksanakan sejak tahun 2022 kemarin. Dan tercatat hingga tahun 2023 ada sekitar 40-an pengusaha sarang burung walet di Bolmut,” ujarnya.

Atas dasar itu, Sirajudin berharap adanya kerja sama yang baik dari para pihak pengusaha, sebab berbicara peningkatan PAD sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah dimana dari masyarkat untuk masyarkat.

“Sanksinya jika tidak mengindahkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *