DOTNEWS.ID | BITUNG – Polemik pengangkatan Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) oleh Lurah Tendeki, David Stanislaus Rompas, S.Sos akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bitung.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bitung, Rio V. Karamoy, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa produk hukum berupa SK yang diterbitkan lurah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena kewenangan pengangkatan Kepala Lingkungan maupun Ketua RT berada pada kepala daerah.
Rio Karamoy menjelaskan, persoalan itu mencuat setelah beredarnya postingan dari Kelurahan Tendeki yang kemudian sampai kepada Wali Kota Bitung.
Menurutnya, Wali Kota bersama jajaran pemerintah merasa terkejut karena tindakan tersebut berada di luar mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Pak Wali Kota kaget, kami semua juga kaget karena ini sama sekali di luar cara berpikir pemerintah. Karena itu Camat dan Lurah langsung kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Rio kepada sejumlah wartawan saat bersua di ruang kerjanya.
Dalam klarifikasi tersebut, Lurah Tendeki mengakui bahwa pengangkatan tersebut memang dilakukan secara sadar dengan alasan untuk memperlancar pelayanan pemerintahan di kelurahan serta bersifat sukarela tanpa adanya honorarium.
Namun demikian, Rio menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
“Lurah bukan hukum tua. Kalau hukum tua memang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan undang-undang, sedangkan lurah tidak memiliki kewenangan mengangkat RT maupun Kepala Lingkungan. Kewenangan itu merupakan hak prerogatif kepala daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila ada pelimpahan kewenangan, hal itu hanya dapat diberikan kepada camat, bukan kepada lurah. Pada pemerintahan sebelumnya, pelimpahan tersebut memang pernah diberikan kepada camat, namun saat ini kewenangan tersebut telah kembali sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Bitung.
Rio juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bitung dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Lingkungan. Namun, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pengangkatan tahap awal baru akan difokuskan kepada Kepala Lingkungan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat SK akan diterbitkan. Namun karena kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan, yang lebih dahulu diangkat adalah Kepala Lingkungan. Untuk RT akan dipertimbangkan kemudian,” jelasnya.
Terkait SK yang telah diterbitkan oleh Lurah Tendeki, Rio memastikan tidak perlu dilakukan pembatalan secara administratif karena sejak awal produk hukum tersebut tidak memiliki dasar kewenangan.
“SK itu batal demi hukum. Tidak perlu dibatalkan karena secara otomatis tidak berlaku. Kalau dibatalkan justru seolah-olah kita mengakui keberadaan SK tersebut, padahal sejak awal tidak sah,” katanya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh lurah di Kota Bitung agar lebih memahami kewenangan serta tata naskah dinas dalam menerbitkan setiap produk hukum pemerintahan.
“Jangan sampai lurah mengeluarkan produk hukum di luar kewenangannya. Semua sudah diatur dalam tata naskah dinas dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini harus menjadi perhatian seluruh lurah dan camat agar tidak terulang kembali,” kata Rio Karamoy.
Rio juga menambahkan bahwa telah memberikan teguran kepada lurah tersebut karena sudah mengakui kesalahannya.
“Terkait sangsi itu ranahnya BKPSDMD kami hanya memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(Sman)














