Sumut,dotNews.id – Polda Sumatra Utara, kembali melakukan penyitaan aset milik bos judi online Apin BK, Selasa (18/10). Disinyalir aset tersebut bersumber dari dana hasil perjudian.
Terinformasi, adapun aset yang disita yakni, 2 unit rumah mewah, coffee shop, dan juga show room mobil milik Apin.
Kepada wartawan, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ini merupakan ke empat kalinya polisi melakukan penyitaan. “Hari ini kita menyita 2 rumah yang berada di Jalan Palem dan Jalan Bakau (Komplek Cemara Asri). Kita juga laksanakan (penyitaan) tiga ruko (restaurant) Koktong di Jalan Boulevard Raya dan 2 ruko showroom mobil yang ada di Jalan Cemara,” kata Herwansyah..
Dikatakan nilai sitaan dari 2 unit rumah Apin tersebut, bernilai Rp51 Miliar. Sementara untuk ruko coffee shop Koktong bernilai Rp14 Miliar. Kemudian dua showroom mobil miliknya bernilai Rp8 Miliar. “Total seluruhnya yang sudah kita sita sebesar Rp145, 79 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut Herwansyah menerangkan, total ada 26 aset Apin yang disita. Namun sejauh ini baru 22 yang sudah menjalani proses penyitaan. Sisanya akan dilakukan pada Rabu (18/10). “Tersisa empat aset, dua berada di wilayah Deli Serdang dan dua di kota Medan,” tuturnya.
Diketahui, bos judi online beromzet miliaran ini ditangkap di Malaysia usai menjadi buron polisi. Usai ditangkap dari Malaysia, Apin sempat dibawa ke Jakarta. Ia lalu diterbangkan ke Sumut untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Sumut.(**)