Manado,dotNews.id – Empat tersangka beserta barang bukti, kasus kejahatan perbankan bermodus Skimming pada Bank SulutGo, diserahkan tim penyidik Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Sulut, ke pihak Kejaksaan Tinggi, Rabu (19/10).
Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut. “Hari ini kami menyerahkan para tersangka kasus skimming yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” kata Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro, di Mapolda.
Keempat tersangka terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.
Diterangkan, secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo, di wilayah Kota Manado, pada Juni 2022. “Kemudian Subdit II Perbankan melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,” jelas Heru.
Lanjutnya, penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap 2 ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar Rp5,7 miliar ini. “Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.
Pihaknya juga berharap, dengan dilaksanakannya tahap 2 ini akan terjadi efek, dimana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya dibeberapa tempat. “Untuk tersangka warga negara asing tersebut menjalankan hukuman di Indonesia, setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” tutup Heru.
(san)