DOTNEWS.ID | JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026.
Ikan-ikan tersebut merupakan barang bukti hasil penggagalan upaya penyelundupan menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ikan Napoleon tersebut merupakan muatan kapal MV Silver Island berbendera Sao Tome yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.
Menurut Ipunk, karena barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk jenis yang dilindungi, maka langkah penyelamatan segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Langkah tersebut mempertimbangkan jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi cuaca yang dinilai paling aman untuk pelepasliaran.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian ikan Napoleon telah disisihkan sebagai sampel barang bukti untuk kepentingan persidangan,” jelas Halid.
Proses pelepasliaran turut dikawal oleh Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
Halid menegaskan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik terus mendalami dugaan jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
“Kami akan segera memanggil dan meminta keterangan dari pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, khususnya spesies yang berstatus dilindungi. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib mengantongi dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.
KKP memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal sumber daya kelautan guna melindungi kekayaan hayati laut Indonesia dari ancaman eksploitasi dan penyelundupan.
(Humas Ditjen PSDKP)














