boltara
DAERAH

Potong 14 Kapal di Ruang Laut, Dugaan Ketidaksesuaian Perizinan hingga Pekerja Tanpa BPJS Terungkap

×

Potong 14 Kapal di Ruang Laut, Dugaan Ketidaksesuaian Perizinan hingga Pekerja Tanpa BPJS Terungkap

Sebarkan artikel ini
Tampak beberapa Kapal yang telah di potong

DOTNEWS.ID | BITUNG – Aktivitas pemotongan 14 unit kapal, termasuk KM Virgo, di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan ruang laut dan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, dugaan ketidaksesuaian informasi dalam pengurusan dokumen, hingga perlindungan keselamatan para pekerja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber resmi, aktivitas pemotongan kapal dilaksanakan di kawasan laut. Sumber tersebut menyebutkan terdapat dugaan bahwa informasi mengenai lokasi kegiatan yang tercantum dalam dokumen perizinan tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya tempat pekerjaan berlangsung.

“Diduga lokasi yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan lokasi sebenarnya tempat aktivitas pemotongan kapal dilakukan,” ungkap sumber tersebut, Selasa (28/7/2026).

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat menjadi perhatian serius karena pemanfaatan ruang laut memiliki mekanisme perizinan tersendiri yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait tata ruang laut, keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela, menjelaskan bahwa instansinya hanya menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Menurutnya, SPPL merupakan dokumen komitmen lingkungan bagi kegiatan usaha berisiko rendah sehingga tidak diwajibkan menyusun dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

“Kami hanya mengeluarkan SPPL. Saat melakukan peninjauan ke lokasi, belum ada aktivitas pemotongan kapal,” ujar Merianti.

Ia menambahkan, apabila aktivitas tersebut telah berjalan dan muncul laporan atau keluhan masyarakat, DLH akan kembali melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Nantinya kalau sudah ada aktivitas pemotongan kapal dan ada keluhan masyarakat, kami akan turun lagi untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan ada,” katanya.

Selain aspek lingkungan dan perizinan, perhatian juga tertuju pada perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pekerja yang melakukan aktivitas pemotongan kapal disebut belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemilik usaha yang disebut sebagai Tio Sandy dan Yenny Coandy.

Menanggapi hal itu, penanggung jawab lapangan, Steven, menyatakan bahwa menurut pihaknya seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan pekerjaan telah memperoleh izin untuk dimulai.

“Terkait izin dari pihak kami rasa sudah lengkap dan sudah diperiksa serta sudah diizinkan untuk mulai pekerjaan,” ujarnya.

Namun, Steven mengakui para pekerja belum diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, sebagian besar tenaga kerja bersifat sementara atau temporer dengan masa kerja yang singkat.

“Kalau untuk asuransi, sementara masing-masing pekerja memakai BPJS sendiri. Jika terjadi kecelakaan kerja ataupun yang terburuk meninggal dunia, maka pengusaha wajib menanggung seluruh pembiayaan,” katanya.

Ia menjelaskan tingginya tingkat pergantian pekerja menjadi alasan perusahaan belum mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Alasan bos tidak mengikutsertakan ke program BPJS karena pekerja di sini temporer. Ada yang baru dua hari kerja sudah berhenti, ada yang satu minggu sudah berhenti. Selain itu bahan-bahan kerja juga sering terkendala sehingga dalam seminggu pekerjaan tidak selalu penuh,” jelas Steven.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan perhatian publik mengingat aktivitas pemotongan kapal merupakan pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Sementara itu, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan (P3) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung, Setyo Utomo SH MM, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas pemotongan kapal di ruang laut beserta aspek perizinannya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *