DOTNEWS.ID | BITUNG — Respons cepat jajaran Polsek Lembeh Selatan berhasil menggagalkan dugaan pengancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam terhadap seorang anak balita di Kelurahan Batu Lubang, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, Sabtu (14/2/2026).
Tindakan sigap aparat mencegah potensi tragedi kemanusiaan yang mengancam keselamatan anak berusia tiga tahun.
Peristiwa ini melibatkan seorang pria berinisial JL (36), yang diduga mengancam akan menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri setelah terlibat konflik rumah tangga dengan sang istri yang tengah bekerja di luar negeri.
Ancaman serius tersebut menempatkan sang anak dalam kondisi sangat rentan dan berisiko tinggi.
Laporan masyarakat diterima oleh petugas piket SPKT sekitar pukul 17.10 WITA. Tanpa menunggu waktu lama, personel Polsek Lembeh Selatan langsung bergerak ke lokasi kejadian di Lingkungan II, Kelurahan Batu Lubang. Pendekatan persuasif disertai langkah pengamanan ketat dilakukan demi satu tujuan utama: menyelamatkan nyawa anak.
Berkat koordinasi cepat dengan perangkat lingkungan setempat, aparat berhasil mengamankan balita tersebut dalam kondisi selamat dan tanpa luka fisik. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Lembeh Selatan untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolsek Lembeh Selatan, Jhon Marisi, S.H., menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas absolut dalam penanganan peristiwa tersebut.
“Begitu informasi kami terima, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi. Fokus kami hanya satu, menyelamatkan anak agar tidak terjadi hal yang lebih membahayakan. Puji syukur, korban berhasil diamankan dalam keadaan selamat,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, aparat bertindak profesional, tegas, dan humanis demi menjaga situasi tetap kondusif serta melindungi hak-hak anak.
“Kami mengingatkan, persoalan rumah tangga tidak boleh dilampiaskan kepada anak. Anak bukan alat ancaman. Jika ada masalah, laporkan dan serahkan pada mekanisme hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung, Abdul Natip Anggai, menekankan bahwa segala bentuk ancaman dan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius.
“Kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak memiliki konsekuensi hukum berat. Polri berkomitmen melindungi anak dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan anak.
“Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa konflik orang dewasa tidak boleh mengorbankan anak. Berkat tindakan cepat dan tegas aparat, satu nyawa kecil berhasil diselamatkan,” pungkasnya. (Sman)















