DOTNEWS.ID | MANADO – Jajaran Polsek Bunaken Polresta Manado kembali berhasil menyelesaian perkara secara humanis melalui mekanisme problem solving.
Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi, Rabu (15/4/2026).
Mediasi tersebut dipimpin oleh personel SPKT Polsek Bunaken, Bripda M.S.R, menindaklanjuti pelimpahan laporan pengaduan dari Sat Reskrim Polresta Manado terkait peristiwa yang terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam kasus ini, pihak pelapor berinisial J.Y.M (27), warga Kelurahan Pandu Lingkungan II, melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor berinisial E.A (27), warga Kelurahan Pandu Lingkungan VIII.
Berdasarkan kronologis, peristiwa bermula saat pelapor sedang bekerja, kemudian didatangi oleh terlapor yang diduga membawa senjata tajam sambil melontarkan ancaman.
Merasa takut, pelapor kemudian menghindar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Seiring berjalannya proses, kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Bunaken untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses tersebut, terlapor mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor.(fer)















