boltara
HUKRIM

Satresnarkoba Bitung Sikat Pengedar Obat Terlarang

×

Satresnarkoba Bitung Sikat Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba dan Barang Bukti Obat Terlarang

DOTNEWS.ID | BITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung terus menggencarkan perang terhadap peredaran obat berbahaya. Tim opsnal bergerak cepat dan membongkar praktik peredaran obat jenis trihexyphenidyl (heximer) di Kecamatan Matuari.

Tim menangkap dua pemuda berinisial AM (20) dan FJW (21) pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, kompleks Perumahan Korea.

Petugas menemukan 200 butir obat berwarna kuning yang diduga trihexyphenidyl di tangan AM. Tim juga menyita telepon genggam dan tas kecil yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Tim opsnal memulai penyelidikan sejak pukul 17.00 WITA di bawah komando KBO Sat Resnarkoba, IPDA A. Maringka, S.H. Setelah mengantongi informasi warga, tim langsung menyasar lokasi dan mengamankan AM.

AM mengaku memperoleh barang tersebut dari FJW. Tim segera memburu FJW dan menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Keduanya mengakui rencana penjualan obat itu dengan harga sekitar Rp10.000 per butir.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini lahir dari kerja sama aktif antara polisi dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi warga. Kolaborasi ini memperkuat upaya kami menekan peredaran obat berbahaya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan trihexyphenidyl yang dapat merusak sistem saraf dan memicu ketergantungan, terutama di kalangan generasi muda.

“Kami minta masyarakat, khususnya orang tua dan anak muda, menjauhi penyalahgunaan obat. Tindakan ini melanggar hukum dan merusak masa depan,” ujarnya.

Polisi kini menahan kedua pelaku di Mapolres Bitung dan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polres Bitung memastikan langkah tegas dan humanis terus berjalan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *