DOTNEWS.ID | BITUNG — Polres Bitung melalui Tim Opsnal Polsek Matuari bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pria berinisial VH (30), warga Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), meninggal dunia.
Pelaku berinisial R (36) berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian berlangsung.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di depan BRI Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 01.30 WITA akibat luka tikaman yang dialaminya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau badik yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat pelaku dilanda rasa cemburu setelah melihat korban bersama seorang perempuan berinisial A.
Pelaku kemudian mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Manembo-nembo sebelum akhirnya melakukan penikaman.
Akibat tikaman pada bagian perut dan paha kanan, korban bersama saksi A berusaha menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor hingga akhirnya mendapatkan penanganan medis. Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polsek Matuari langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tepatnya Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah tanpa perlawanan.
Kapolsek Matuari, AKP Feriantina Dwi Arahyani, SIK., MH., mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami langsung merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja cepat Tim Resmob, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat tanpa perlawanan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, SIK., MH., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Bitung berkomitmen menangani setiap tindak kriminal secara cepat, profesional, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam karena dapat berakibat fatal dan merugikan semua pihak,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (Sman)














