boltara
NASIONAL

Terkuak! Tersangka Korupsi MBG Glory Harimas Sudah Lama Dekat dengan Dadan Hindayana, Diduga Jual Titik Dapur hingga Ratusan Juta

×

Terkuak! Tersangka Korupsi MBG Glory Harimas Sudah Lama Dekat dengan Dadan Hindayana, Diduga Jual Titik Dapur hingga Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

DOTNEWS.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Tersangka keenam dalam perkara ini, Glory Harimas Sihombing (GHS), diketahui telah memiliki hubungan dekat dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), jauh sebelum program MBG dijalankan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut keduanya telah saling mengenal bahkan sebelum tahun 2024.

“Saudara GHS memang sudah mengenal saudara DH jauh sebelum tahun 2025, bahkan sebelum tahun 2024,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026) malam.

Kedekatan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang diduga terjadi dalam pelaksanaan Program MBG.

Glory Harimas yang menjabat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan mengatur sekaligus memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra Program MBG.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, Dadan Hindayana diduga meminta Glory mencari mitra untuk menjalankan program tersebut. Sebagai imbalannya, Glory disebut memperoleh akses khusus terhadap titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.

Akses tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menjual titik dapur kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG.

Penyidik menemukan harga satu titik dapur SPPG dipatok dengan nilai yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

“Harganya bervariasi. Ada yang di atas Rp50 juta, bahkan ada transaksi yang nilainya mencapai sekitar Rp100 juta untuk satu titik,” ungkap Syarief.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan aliran dana dari Glory kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut disebut diberikan secara tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, dan diduga berasal dari para calon mitra yang meminta bantuan agar bisa diterima dalam program MBG.

Menurut penyidik, pemberian uang itu tidak berlangsung sekali, melainkan berulang kali selama beberapa bulan sejak tahun 2025 hingga saat ini.

“Pemberian dilakukan secara berkala dan tidak hanya satu kali,” kata Syarief.

Meski demikian, total nilai uang yang diduga diterima masih dalam proses penghitungan karena transaksi berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Kejagung menegaskan perkara ini bukan dilakukan secara sepihak, melainkan diduga melibatkan kerja sama antara kedua pihak.

“Ini bukan murni satu arah dari GHS. Mereka diduga bekerja sama dalam praktik penjualan titik tersebut dan sama-sama menerima keuntungan,” tegas Syarief.

Atas perbuatannya, Glory Harimas Sihombing dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional dan menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *