boltara
HUKRIM

Modus Biaya Ditanggung Perekrut, CPMI Asal Bolmut Gagal Diberangkatkan ke Laos

×

Modus Biaya Ditanggung Perekrut, CPMI Asal Bolmut Gagal Diberangkatkan ke Laos

Sebarkan artikel ini
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi saat menggagalkan keberangkatan CPMI nonprosedural diduga terindikasi TPPO tujuan Laos.

DOTNEWS.ID | MANADO – Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado menggagalkan keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal sebagai admin judi online di Laos. Kasus tersebut terindikasi kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pencegahan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di area Boarding Gate 5 Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FT (25), warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, IPTU Masry, didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan keluarga korban serta hasil pemantauan petugas di area keberangkatan internasional.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan instansi terkait, petugas menemukan adanya indikasi keberangkatan CPMI nonprosedural dengan tujuan transit menuju Laos,” ujar IPTU Masry.

Dari hasil pemeriksaan awal, FT mengaku akan bekerja sebagai admin judi online dengan seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh pihak perekrut.

“Yang bersangkutan mengakui akan bekerja sebagai admin judi online dan seluruh biaya keberangkatannya ditanggung oleh perekrut,” ungkapnya.

Hasil pendalaman mengungkap bahwa korban direkrut oleh seorang perempuan berinisial Y yang saat ini berada di Laos. Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan menanggung seluruh biaya perjalanan korban, mulai dari daerah asal hingga negara tujuan.

Petugas juga menemukan fakta bahwa korban sebelumnya pernah bekerja secara nonprosedural di Kamboja pada tahun 2025 di sektor yang sama selama kurang lebih enam bulan. Faktor ekonomi diduga menjadi alasan korban kembali tertarik menerima tawaran kerja di luar negeri.

Menyikapi temuan tersebut, polisi segera melakukan pengamanan, pemeriksaan, serta berkoordinasi dengan BP3MI Sulawesi Utara dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Sulut untuk penanganan lebih lanjut.

“Dari hasil analisa awal, kasus ini terindikasi kuat sebagai jaringan penempatan CPMI nonprosedural yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” tegas IPTU Masry.

Selain menggagalkan keberangkatan korban, petugas juga melakukan pendataan dan penelusuran terhadap dugaan jaringan perekrutan lintas negara yang diduga beroperasi secara ilegal.

Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di jalur keberangkatan internasional guna mencegah praktik perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari berbagai modus perekrutan kerja ilegal ke luar negeri.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *