DOTNEWS.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian itu disampaikan melalui putusan MK yang menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan demikian, ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung tetap berlaku.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, Mahkamah menyimpulkan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai landasan pertimbangan hukum, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK menegaskan makna frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Para pemohon mengaku mengajukan permohonan tersebut karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Menurut mereka, perubahan sistem tersebut berpotensi mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi salah satu capaian penting reformasi.
Selain itu, mereka menilai rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang multitafsir sehingga dikhawatirkan dapat dijadikan dasar untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Namun, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan para pemohon tidak cukup membuktikan adanya persoalan konstitusional dalam norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Di tengah mengemukanya kembali wacana pilkada melalui DPRD, putusan MK tersebut menjadi penegasan bahwa sistem demokrasi lokal yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan.(antara/dts)














