DOTNEWS.ID | BITUNG — Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Bitung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WITA, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan panah wayer.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 8 Agustus 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial JL dilaporkan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan dirujuk ke Manado untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya satu buah pisau dengan ujung runcing serta satu anak panah wayer.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM dan AK. Keduanya diamankan secara terpisah setelah personel URC Resmob melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, mengatakan kepolisian bergerak cepat setiap menerima laporan masyarakat, terutama terhadap perkara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Ahmad Anugrah.
Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan dan berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan saksi, keterangan para terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.
“Proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Polres Bitung, kata Ahmad, apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta membantu kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.
“Partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Ahmad berujar, Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing konflik dan menghindari segala bentuk aksi kekerasan.
“Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui jalur hukum maupun mekanisme penyelesaian yang tepat,” pungkasnya.
Kepolisian menegaskan bahwa kehadiran Polres Bitung bukan hanya untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pelayanan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (Sman)














