DOTNEWS.ID | BITUNG — Sebuah laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bitung, Selasa (11/8/2026).
Terpantau oleh media, laporan tersebut dibuat oleh Dewi Darise, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (SLP) Nomor: SLP/216/VIII/2026/SPKT/POLRES-BITUNG.
Dalam laporan tersebut, Dewi mempersoalkan sebuah unggahan pada media sosial Facebook yang disebut berasal dari akun bernama “Yuniar New”.
Pelapor menilai unggahan tersebut telah merugikan dan menyinggung dirinya. Dalam uraian laporan, disebutkan adanya postingan dengan kalimat yang menyebut nama “Bos Ancu” dan “Bos Haja Dewi”, serta menyinggung persoalan perjuangan dan orang yang direkrut.
Atas unggahan tersebut, Dewi merasa keberatan dan kemudian mendatangi Polres Bitung untuk meminta agar dugaan perbuatan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu dicatat sebagai dugaan Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tercantum sebagai akun Facebook “Yuniar New”, sementara pelapor sekaligus korban adalah Dewi Darise.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan penyidik Polres Bitung untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan, termasuk menelusuri unggahan yang dipersoalkan serta keterangan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. (Sman)














